Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum. Pelanggaran (perbuatan pidana yang ringan) dan kejahatan (perbuatan pidana yang berat) tersebut di ancam dengan hukuman yang merupakan penderitaan atau siksaan bagi yang bersangkutan.
Ada dua macam tujuan hukum pidana, yaitu :
- Untuk menakut-nakuti setiap orang agar tidak melakukan perbuatan pidana (fungsi preventif/pencegahan);
- Untuk mendidik orang yang telah melakukan perbuatan pidana agar menjadi orang yang baik dan dapat di terima kembali dalam masyarakat (fungsi prepesif)/kekerasan.
Follow Us
Were this world an endless plain, and by sailing eastward we could for ever reach new distances