Tampilkan postingan dengan label CV. Tampilkan semua postingan

Pasal 19 ayat (2) KUHD menyatakan: "Suatu persekutuan dapat juga pada waktu yang sama berwujud persekutuan dengan firma ter...

Pasal 19 ayat (2) KUHD menyatakan:
"Suatu persekutuan dapat juga pada waktu yang sama berwujud persekutuan dengan firma terhadap sekutu-sekutu yang memakai nama bersama dan persekutuan secara peminjaman uang bagi si peminjamkan uang."

Pasal diatas mengatur manakala dalam CV ada lebih dari seorang Sekutu kerja. Maka dalam hal ini hubungan di antara para Sekutu kerja yang ada adalah hubungan firma. Artinya, para Sekutu kerja itu 1 (satu) terhadap yang lain di antara sesama Sekutu kerja bertanggung jawab tanggung-menanggung renteng sebagaimana Pasal 18 KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang). 


Pertama-tama perlu kiranya saya uraikan apa yang saya maksud dengan "Maatschap". Yang saya maksud dengan "maatsch...

Pertama-tama perlu kiranya saya uraikan apa yang saya maksud dengan "Maatschap". Yang saya maksud dengan "maatschap" adalah salah satu bentuk persekutuan yang diatur dalam Bab VIII Bagian Satu Buku III KUHPerdata (Pasal 1618 dan seterusnya) yang dalam buku terjemahannya Subekti atas Wet Boek van Burgerlijk Wet diterjemahkan sebagai "persekutuan". 

Sedangkan yang saya maksudkan dengan Format, adalah bentuk persekutuan yang diatur dalam Bab III Bagian Satu Buku Ini KUHD sebagaimana dimaksud oleh Pasal 16 KUHD. Bentuk ini dalam sistem Common Law dinamakan "Partnership".

Dan yang maksudkan dengan CV adalah bentuk persekutuan yang dalam KUHD diatur dalam Bab dan Bagian yang sama, Bersama-sama dengan format sebagaimana dimaksud oleh Pasal 19 KUHD. CV itu merupakan singkatan dari Commanditaire Vennootschap sebutan dalam bahasa Belandanya. Yang menarik, untuk bentuk ini telah lazim kita sebut persekutuan atau perseroan komanditer, namun untuk singkatannya tetap kita pergunakan CV. Bentuk ini pun dikenal dalam sistem Common Law, yaitu dengan apa yang dinamakan "Limited Partnership".

Saya melihat ada 3 (tiga) badan yang merupakan badan usaha dalam arti diadakan dengan tujuan untuk kegiatan komersial. Yang saya maksudkan dengan ketiga badan ini adalah Firma (Fa), Persekutuan Komanditer (CV) dan Perseroan Terbatas (PT). Firma dan Perseroan Komanditer masih diatur dalam KUHD. Namun, Jika kita mengupas tentang Firma dan CV, Kita perlu mempelajari ketentuan-ketentuan tentang Maatschap sebagaimana yang diatur dalam Bab VIII Bagian Satu Buku III KUHPerdata. Menurut pandangan Klasik, Maatschap ini merupakan bentuk genus (umum) dari Firma dan CV. Bahkan menurut pandangan klasik, tadinya Maatschap tersebut merupakan bentuk genus pula dari Perseroan Terbatas (PT). Hanya saja, karena tentang PT itu sudah jauh lebih berkembang, Maka sekarang tidak dapat lagi dimasukkan sebagai bentuk spesies (khusus) dari maatschap. Demikian Firma dan CV sebagai bentuk spesies dari maatschap maka ia akan mengandung pula karakteristik-karakteristik dari maatschap, sepanjang tidak diatur secara khusus dan menyimpang dalam KUHD. Seperti diketahui tentang Firma dan CV dalam KUHD diatur dari Pasal 15 sampai dengan Pasal 35, atau dengan kata lain sekadar terdiri dari 20 Pasal. Akan tetapi jangan dikira bahwa Firma dan CV itu semata-mata dan terbatas diatur dengan 20 Pasal tersebut. jelasnya segala apa diatur dalam KUHPerdata mengenai maatschap, berlaku pula dengan Firma dan CV. Keadaan ini terbaca dalam Pasal 15 KUHD, yang menyatakan bahwa persekutuan-persekutan yang disebut dalam Bab III, Bagian Satu, Buku Ini KUHD diatur oleh perjanjian-perjanjian antara para pihak dan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Sebenarnya, apa yang diatur dalam Pasal 15 KUHD sejalan dengan apa yang diatur dalam Pasal 1 KUHD. Sebab KUHD itu sendiri merupakan spesies dari KUHPerdata yang merupakan genusnya. Karena itulah, menurut Pasal 1 KUHD dalam kita memperlakukan KUHD berlaku pula Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sekadar tidak secara khusus dan menyimpang dalam KUHD. 

Sebenarnya, titik berat ulasan saya dalam artikel ini adalah untuk menguraikan Firma Dan CV. Namun, manakala kita mengulas mengenai Firma dan CV, sebagaimana terurai diatas, maka kita tidak dapat lepas menyimak kepada bagaiamana pengaturannya dalam maatschap. 

Sekian, Semoga bermanfaat. 

Referensi:
1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Edisi Revisi, Pradnya Paramita, 
2) Harold F. Lusk, Business Law, Richard D. Irwin, Homework, Illinois, 1966, h.444, 
3) Harold F. Lusk, Loc.cit.
4) cetakan ketiga, 2000, citra Aditya Bakti.