Pasal 19 ayat (2) KUHD menyatakan: "Suatu persekutuan dapat juga pada waktu yang sama berwujud persekutuan dengan firma ter...

Ada Firma Dalam CV serta Hubungan Firma dan CV

Pasal 19 ayat (2) KUHD menyatakan:
"Suatu persekutuan dapat juga pada waktu yang sama berwujud persekutuan dengan firma terhadap sekutu-sekutu yang memakai nama bersama dan persekutuan secara peminjaman uang bagi si peminjamkan uang."

Pasal diatas mengatur manakala dalam CV ada lebih dari seorang Sekutu kerja. Maka dalam hal ini hubungan di antara para Sekutu kerja yang ada adalah hubungan firma. Artinya, para Sekutu kerja itu 1 (satu) terhadap yang lain di antara sesama Sekutu kerja bertanggung jawab tanggung-menanggung renteng sebagaimana Pasal 18 KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang). 


0 Comments: