Ahmad Fajri Kahar
Magister Kenotariatan Universitas Surabaya 
| Download/Lihat PDF | 
  
  
Abstract
Pengampunan Pajak merupakan program pemerintah Indonesia 
sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan 
Pajak yang ditujukan untuk membawa manfaat ekonomis berupa kenaikan 
cadangan devisa negara. Di sisi lain hukum Indonesia mengatur adanya 
sanksi pidana terhadap pengelolaan harta kekayaan yang diperoleh dari 
hasil tindak pidana salah satunya melalui Undang-Undang Pencegahan dan 
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Implementasi ketentuan UU 
Pengampunan Pajak pada faktanya menyimpangi rezim penegakan hukum 
terhadap tindak pidana pencucian uang. Hal tersebut menimbulkan 
permasalahan berupa: 
1) Tidak selarasnya ketentuan Pengampunan Pajak 
dengan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencucian uang; dan 
2) Aliran harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana pencucian uang
 dari luar ke dalam Indonesia yang seolah ‘terabaikan oleh sistem 
hukum’. 
Maka perlu suatu kajian akademis yang didasarkan penelitian 
yuridis-normatif agar terwujud harmonisasi dalam sistem hukum Indonesia 
berkaitan rezim hukum dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang 
dengan pelaksanaan program Pengampunan Pajak.
How to cite A. Kahar, “PENGAMPUNAN PAJAK TERHADAP HARTA KEKAYAAN HASIL TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANGPENGAMPUNAN PAJAK TERHADAP HARTA KEKAYAAN HASIL TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 8, no. 2, p. 185, May 2020.
References
							Alm, J., Martinez-Vazquez, J., & Wallace, S. (2009). Do Tax 
Amnesties Work? The Revenue Effects of Tax Amnesties during the 
Transition in the Russian Federation. Economic Analysis & Policy, 
Vol. 39 No. 2, pp. 235-255.
Chatagny, F. 2006. Analyse Economique des Amnisties Fiscales. Travail de Master. Fribourg.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI. 2017. Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak 2017.
Kementerian Keuangan RI. Potensi Pajak dari Aset WNI di Luar Negeri Masih Besar. https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/potensi-pajak-dari-aset-wni-di-luar-negeri-masih-besar/
Luitel, H. S. 2005. Essays on Value Added Tax Evasion and Tax Amnesty. Doctor of Philosophy in West Virginia University.
Martinez-Vazquez, J. and R. McNab. 2000. The Tax Reform Experiment in Transitional Countries, National Tax Journal. Vol. 53, pp. 273-298.
Moeljatno. 2008. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Mouloud, M. 2015. The Tax Amnesty Program: as Tool to Adjust the Shadow Economy; the International Experiences. Global Advanced Research Journal of Economics, Accounting and Finance, Vol. 3 (2) pp. 017-025.
Ragiman. Analisis Implementasi Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Indonesia. Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI.
Sari, Sarlina. 2017. Amnesti Pajak: Sejarah dan Efektivitas di Berbagai Negara. Journal of Applied Business and Economics. Vol. 3 No. 3, 139-147.
					Chatagny, F. 2006. Analyse Economique des Amnisties Fiscales. Travail de Master. Fribourg.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI. 2017. Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak 2017.
Kementerian Keuangan RI. Potensi Pajak dari Aset WNI di Luar Negeri Masih Besar. https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/potensi-pajak-dari-aset-wni-di-luar-negeri-masih-besar/
Luitel, H. S. 2005. Essays on Value Added Tax Evasion and Tax Amnesty. Doctor of Philosophy in West Virginia University.
Martinez-Vazquez, J. and R. McNab. 2000. The Tax Reform Experiment in Transitional Countries, National Tax Journal. Vol. 53, pp. 273-298.
Moeljatno. 2008. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Mouloud, M. 2015. The Tax Amnesty Program: as Tool to Adjust the Shadow Economy; the International Experiences. Global Advanced Research Journal of Economics, Accounting and Finance, Vol. 3 (2) pp. 017-025.
Ragiman. Analisis Implementasi Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Indonesia. Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI.
Sari, Sarlina. 2017. Amnesti Pajak: Sejarah dan Efektivitas di Berbagai Negara. Journal of Applied Business and Economics. Vol. 3 No. 3, 139-147.


0 Comments: