Ahmad Fajri Kahar  Magister Kenotariatan Universitas Surabaya         Download/Lihat PDF             ...

Ahmad Fajri Kahar 

Magister Kenotariatan Universitas Surabaya


 

 

 

 

Download/Lihat PDF
 

 

 

 

 

 

Pasal 19 ayat (2) KUHD menyatakan: "Suatu persekutuan dapat juga pada waktu yang sama berwujud persekutuan dengan firma ter...

Pasal 19 ayat (2) KUHD menyatakan:
"Suatu persekutuan dapat juga pada waktu yang sama berwujud persekutuan dengan firma terhadap sekutu-sekutu yang memakai nama bersama dan persekutuan secara peminjaman uang bagi si peminjamkan uang."

Pasal diatas mengatur manakala dalam CV ada lebih dari seorang Sekutu kerja. Maka dalam hal ini hubungan di antara para Sekutu kerja yang ada adalah hubungan firma. Artinya, para Sekutu kerja itu 1 (satu) terhadap yang lain di antara sesama Sekutu kerja bertanggung jawab tanggung-menanggung renteng sebagaimana Pasal 18 KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang). 


Pertama-tama perlu kiranya saya uraikan apa yang saya maksud dengan "Maatschap". Yang saya maksud dengan "maatsch...

Pertama-tama perlu kiranya saya uraikan apa yang saya maksud dengan "Maatschap". Yang saya maksud dengan "maatschap" adalah salah satu bentuk persekutuan yang diatur dalam Bab VIII Bagian Satu Buku III KUHPerdata (Pasal 1618 dan seterusnya) yang dalam buku terjemahannya Subekti atas Wet Boek van Burgerlijk Wet diterjemahkan sebagai "persekutuan". 

Sedangkan yang saya maksudkan dengan Format, adalah bentuk persekutuan yang diatur dalam Bab III Bagian Satu Buku Ini KUHD sebagaimana dimaksud oleh Pasal 16 KUHD. Bentuk ini dalam sistem Common Law dinamakan "Partnership".

Dan yang maksudkan dengan CV adalah bentuk persekutuan yang dalam KUHD diatur dalam Bab dan Bagian yang sama, Bersama-sama dengan format sebagaimana dimaksud oleh Pasal 19 KUHD. CV itu merupakan singkatan dari Commanditaire Vennootschap sebutan dalam bahasa Belandanya. Yang menarik, untuk bentuk ini telah lazim kita sebut persekutuan atau perseroan komanditer, namun untuk singkatannya tetap kita pergunakan CV. Bentuk ini pun dikenal dalam sistem Common Law, yaitu dengan apa yang dinamakan "Limited Partnership".

Saya melihat ada 3 (tiga) badan yang merupakan badan usaha dalam arti diadakan dengan tujuan untuk kegiatan komersial. Yang saya maksudkan dengan ketiga badan ini adalah Firma (Fa), Persekutuan Komanditer (CV) dan Perseroan Terbatas (PT). Firma dan Perseroan Komanditer masih diatur dalam KUHD. Namun, Jika kita mengupas tentang Firma dan CV, Kita perlu mempelajari ketentuan-ketentuan tentang Maatschap sebagaimana yang diatur dalam Bab VIII Bagian Satu Buku III KUHPerdata. Menurut pandangan Klasik, Maatschap ini merupakan bentuk genus (umum) dari Firma dan CV. Bahkan menurut pandangan klasik, tadinya Maatschap tersebut merupakan bentuk genus pula dari Perseroan Terbatas (PT). Hanya saja, karena tentang PT itu sudah jauh lebih berkembang, Maka sekarang tidak dapat lagi dimasukkan sebagai bentuk spesies (khusus) dari maatschap. Demikian Firma dan CV sebagai bentuk spesies dari maatschap maka ia akan mengandung pula karakteristik-karakteristik dari maatschap, sepanjang tidak diatur secara khusus dan menyimpang dalam KUHD. Seperti diketahui tentang Firma dan CV dalam KUHD diatur dari Pasal 15 sampai dengan Pasal 35, atau dengan kata lain sekadar terdiri dari 20 Pasal. Akan tetapi jangan dikira bahwa Firma dan CV itu semata-mata dan terbatas diatur dengan 20 Pasal tersebut. jelasnya segala apa diatur dalam KUHPerdata mengenai maatschap, berlaku pula dengan Firma dan CV. Keadaan ini terbaca dalam Pasal 15 KUHD, yang menyatakan bahwa persekutuan-persekutan yang disebut dalam Bab III, Bagian Satu, Buku Ini KUHD diatur oleh perjanjian-perjanjian antara para pihak dan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Sebenarnya, apa yang diatur dalam Pasal 15 KUHD sejalan dengan apa yang diatur dalam Pasal 1 KUHD. Sebab KUHD itu sendiri merupakan spesies dari KUHPerdata yang merupakan genusnya. Karena itulah, menurut Pasal 1 KUHD dalam kita memperlakukan KUHD berlaku pula Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sekadar tidak secara khusus dan menyimpang dalam KUHD. 

Sebenarnya, titik berat ulasan saya dalam artikel ini adalah untuk menguraikan Firma Dan CV. Namun, manakala kita mengulas mengenai Firma dan CV, sebagaimana terurai diatas, maka kita tidak dapat lepas menyimak kepada bagaiamana pengaturannya dalam maatschap. 

Sekian, Semoga bermanfaat. 

Referensi:
1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Edisi Revisi, Pradnya Paramita, 
2) Harold F. Lusk, Business Law, Richard D. Irwin, Homework, Illinois, 1966, h.444, 
3) Harold F. Lusk, Loc.cit.
4) cetakan ketiga, 2000, citra Aditya Bakti. 

            Pembuatan akta merupakan dampak langsung dari adanya berberapa ketentuan di dalam perundang-undangan nasional yang menegaskan b...

 


        Pembuatan akta merupakan dampak langsung dari adanya berberapa ketentuan di dalam perundang-undangan nasional yang menegaskan bahwa untuk melaksanakan perbuatan hukum tertentu diwajibkan melalui pembuatan akta otentik sebagai alat pembuktiannya.[1] Pembuatan akta otentik ini pun tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang, melainkan hanya dapat dibuat oleh pejabat tertentu yang diberikan wewenang berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan. Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, memberikan pendefinisian akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu, di tempat dimana akta itu dibuat. Pejabat yang berwenang dalam membuat akta otentik di antaranya adalah Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (selanjutnya disebut PPAT).

Masyarakat seringkali menyamakan Notaris dan PPAT karena kurangnya pemahaman mengenai perbedaannya. Hal ini juga kemungkinan dilatarbelakangi adanya rangkap jabatan untuk kedua profesi ini atau masyarakat menganggap Notaris sama dengan PPAT. Padahal Notaris dan PPAT dalam menjalankan tugas dan wewenangnya itu berbeda satu dengan yang lain dalam pembuatan akta otentik. Serta pada kenyataannya seorang Notaris terkadang merangkap menjadi seorang PPAT, hal itu tidak bertentangan dengan peraturan yang ada. Pernyataan tersebut tidak dapat dipersamakan dengan profesi-profesi hukum lainnya seperti pengacara, jaksa, ataupun hakim, yang berdasarkan ketentuan peraturan-perundang-undangan yang mengikat profesi tersebut memang tidak memperbolehkan untuk menyandang dua profesi sekaligus.

Perbedaan Notaris dan PPAT akan diuraikan dengan terlebih dahulu mengetahui seperti apa peraturan perundang-undnagan terkait memberikan definisi terhadap dia profesi ini. Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (selanjutnya disebut UUJN) menyatakan bahwa:

“Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya.”

Kemudian dalam Pasal 15 ayat (1) UUJN juga dinyatakan bahwa:

“Notaris berwenang membuat Akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan Akta, menyimpan Akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan Akta, semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.”

Sedangkan, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, memberikan penjelasan sebagai berikut:

“PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.”

Berdasarkan pendefinisian Notaris dan PPAT tersebut, sebenarnya dapat disimpulkan bahwa terdapat perbedaan dan penegasan ruang lingkup kewenangan Notaris dan PPAT. Notaris berwenang dalam membuat akta otentik yang berkaitan dengan perbuatan, perjanjian dan/atau ketentuan lainnya guna menjamin kepastian dari suatu perbuatan hukum. Sedangkan, PPAT berwenang dalam membuat akta otentik khusus untuk perbuatan hukum mengenai hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun.

Pada dasarnya Notaris dan PPAT merupakan profesi hukum yang berbeda tetapi dapat merangkap jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini didasari dengan pemaparan dalam Pasal 17 ayat (1) huruf g UUJN yang menyatakan bahwa Notaris dilarang merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah dan/atau Pejabat Lelang Kelas II di luar tempat kedudukan jabatan Notaris. Perlu diketahui bahwa kaidah larangan dalam pasal ini bukan dimaksudkan pada larangan bahwa Notaris dan PPAT tidak dapat merangkap jabatan melainkan larangan bahwa seorang Notaris yang merangkap jabatan sebagai PPAT dilarang merangkap jabatan di luar dari tempat kedudukan jabatan Notaris. Dalam pasal ini dapat ditafsirkan secara argumentum a contrario yaitu dengan menetapkan hal-hal tertentu untuk peristiwa tertentu, sehingga peraturan itu dapat berlaku kebalikan dari peristiwa diluar dari ketentuan undang-undang.[4] Jadi, secara argumentum a contrario dapat ditafsirkan bahwa Notaris dapat merangkap jabatan sebagai PPAT selama berada di tempat kedudukan yang sama dengan kedudukannya sebagai Notaris.

Hal yang membedakan kedua profesi hukum ini pun terdapat pada dasar hukum dan lembaga yang berwenang dalam pengangkatan dan pemberhentian jabatan dari kedua profesi ini. Pengangkatan dan pemberhentian jabatan Notaris dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia tertanggal 23 Nopember 1998 nomor C-537.HT.03.01-Th.1998 tentang Pengangkatan Notaris.[2] Sedangkan PPAT diangkat oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang didasarkan dengan Surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasionaltertanggal 2 Juni 1998 nomor 8-XI-1998 tentang Pengangkatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Dan Penunjukan Daerah Kerjanya. [3]

Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa Notaris dan PPAT merupakan dua profesi yang berbeda dengan kewenangan masing-masing. Notaris berwenang membuat akta otentik terhadap semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan dan pengangkatan/pengakhiran jabatan serta pengawasan Notaris dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sedangkan PPAT berwenang membuat akta otentik yang berkaitan dengan perbuatan hukum atas objek tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun dan pengangkatan/pengakhiran jabatan serta pengawasan PPAT dilakukan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Dasar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 3).
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Burgelijk Wetbook voor Indonesie, (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 120).

Referensi:

[1] Fred B.G Tumbuan, “Beberapa Catatan Mengenai Pembuktian Akta Otentik”, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Volume 6-Nomor 2, 1976, halaman 123.

[2] Lamudi, Perbedaan Notaris dan PPAT, https://www.lamudi.co.id/journal/perbedaan-Notaris-dan-ppat/ (diakses 14 Desember 2022).

[3] Ibid.

[4] Abdul Manan, Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Praktek Hukum Acara di Pengadilan Agama, Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 2-Nomor 2, Juli 2013, halaman 194.

 

  Apa itu Notaris? Menurut  UU Nomor 02 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 30 Tahun 2004   Tentang Jabatan Notaris disebutkan bahwa...


 Apa itu Notaris? Menurut  UU Nomor 02 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 30 Tahun 2004  Tentang Jabatan Notaris disebutkan bahwa Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya. Ada beberapa istilah jabatan terkait notaris antara lain :

  1. Pejabat Sementara Notaris adalah seorang yang untuk sementara menjabat sebagai Notaris untuk menjalankan jabatan Notaris yang meninggal dunia, diberhentikan, atau diberhentikan sementara.
  2. Notaris Pengganti adalah seorang yang untuk sementara diangkat sebagai Notaris untuk menggantikan Notaris yang sedang cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai Notaris.

Apa saja Kewenangan dan Kewajiban Notaris?

Kewenangan Notaris antara lain :

  1. Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang
  2. Notaris juga berwenang untuk:
    • mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
    • membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
    • membuat kopi dari asli surat-surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan;
    • melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya;
    • memberikan penyuluhan hukum sehubungan    dengan pembuatan akta;
    • membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan; atau
    • membuat akta risalah lelang
  3. Selain kewenangan di atas, notaris juga mempunyai kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Notaris antara lain :

  1. Dalam menjalankan jabatannya, Notaris berkewajiban:
    • bertindak jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum;
    • membuat akta dalam bentuk Minuta Akta dan menyimpannya sebagai bagian dari Protokol Notaris;
    • mengeluarkan Grosse Akta, Salinan Akta, atau Kutipan Akta berdasarkan Minuta Akta;
    • memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini, kecuali ada alasan untuk menolaknya;
    • merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta sesuai dengan sumpah/janji jabatan, kecuali undang-undang menentukan lain;
    • menjilid akta yang dibuatnya dalam 1 (satu) bulan menjadi buku yang memuat tidak lebih dari 50 (lima puluh) akta, dan jika jumlah akta tidak dapat dimuat dalam satu buku, akta tersebut dapat dijilid menjadi lebih dari satu buku, dan mencatat jumlah Minuta Akta, bulan, dan tahun pembuatannya pada sampul setiap buku;
    • membuat daftar dari akta protes terhadap tidak dibayar atau tidak diterimanya surat berharga;
    • membuat daftar akta yang berkenaan dengan wasiat menurut urutan waktu pembuatan akta setiap bulan;
  2. mengirimkan daftar akta sebagaimana dimaksud dalam huruf h atau daftar nihil yang berkenaan dengan wasiat ke Daftar Pusat Wasiat Departemen yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kenotariatan dalam waktu 5 (lima) hari pada minggu pertama setiap bulan berikutnya;
  3. mencatat dalam repertorium tanggal pengiriman daftar wasiat pada setiap akhir bulan;
  4. mempunyai cap/stempel yang memuat lambang negara Republik Indonesia dan pada ruang yang melingkarinya dituliskan nama, jabatan, dan tempat kedudukan yang bersangkutan;
  5. membacakan akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi, dan Notaris;
  6. menerima magang calon
  7. Menyimpan Minuta Akta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku, dalam hal Notaris mengeluarkan akta dalam bentuk
  8. Akta originali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah akta:
    • pembayaran uang sewa, bunga, dan pensiun;
    • penawaran pembayaran tunai;
    • protes terhadap tidak dibayarnya atau tidak diterimanya surat berharga;
    • akta kuasa;
    • keterangan kepemilikan; atau
    • akta lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  9. Akta originali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibuat lebih dari 1 (satu) rangkap, ditandatangani pada waktu, bentuk, dan isi yang sama, dengan ketentuan pada setiap akta tertulis kata-kata “berlaku sebagai satu dan satu berlaku untuk semua".
  10. Akta originali yang berisi kuasa yang belum diisi nama penerima kuasa hanya dapat dibuat dalam 1 (satu)
  11. Bentuk dan ukuran cap/stempel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k ditetapkan dengan Peraturan
  12. Pembacaan akta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l tidak wajib dilakukan, jika penghadap menghendaki agar akta tidak dibacakan karena penghadap telah membaca sendiri, mengetahui, dan memahami isinya, dengan ketentuan bahwa hal tersebut dinyatakan dalam penutup akta serta pada setiap halaman Minuta Akta diparaf oleh penghadap, saksi, dan Notaris.
  13. Jika salah satu syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l dan ayat (7) tidak dipenuhi, akta yang bersangkutan hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah
  14. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak berlaku untuk pembuatan akta

Apa Saja Larangan Bagi Notaris?

Notaris dilarang:

  1. menjalankan jabatan di luar wilayah jabatannya;
  2. meninggalkan wilayah jabatannya lebih dari 7 (tujuh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah;
  3. merangkap sebagai pegawai negeri;
  4. merangkap jabatan sebagai pejabat negara;
  5. merangkap jabatan sebagai advokat;
  6. merangkap jabatan sebagai pemimpin atau pegawai badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah atau badan usaha swasta;
  7. merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah di luar wilayah jabatan Notaris;
  8. menjadi Notaris Pengganti; atau
  9. melakukan pekerjaan lain yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, atau kepatutan yang dapat mempengaruhi kehormatan dan martabat jabatan.

Apabila masyarakat masih butuh informasi lebih lanjut seputar notaris dapat berkunjung langsung ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM terdekat yang ada di tiap-tiap provinsi.

 

Informasi Terkait:

kemenkumham.go.id.

CyberGhost VPN Premium Crack CyberGhost VPN 7 Crack  is one of the most efficient ways to secure your online activities and privacy. A...

CyberGhost VPN Premium Crack

CyberGhost VPN 7 Crack is one of the most efficient ways to secure your online activities and privacy. As well it allows users to access any of blocked content or censored content from anywhere in the world. It offers many latest techniques for the security of your personal data and system. The user can hide his identity over the internet from anyone tracking his activities.
It enables the user to remain completely anonymous even over a public network connection. Moreover, with all these features it offers a best possible solution for all the privacy issues. CyberGhost VPN Keygen does not slow down internet speed in any way. It also enables the user to hide their IP address as well as chose any IP address for a replacement.
Thus assuring users anonymous surfing over the internet. Furthermore, it applies different encryption techniques to the connection for the security of data from any unauthorized access. Above all, CyberGhost VPN Crack does not keep any record or log of data itself. This is not true for most other VPN or security applications. So it keeps users data from everyone including the program itself. The software user can bypass any access block on content due geographical rules or authorities.
Thus enabling the user to access any content from all around the world without limit or restriction. It is truly a complete and best solution for all the security and privacy concerns of users.
Why you need this CyberGhost VPN 2019 Crack?
  • Keeping personal data safe from anyone including Governments, ISPs as well as hackers.
  • Protect data over a public network connection which can compromise your data.
  • With this avoid any geographical prejudice by hiding your IP address from everyone.

CyberGhost Key Features
  • With this user can hide their IP address making it an impossible task for anyone tracking user online activity.
  • With this user can access all the content without any restriction from local authorities or censorship.
  • Encrypt user online communication for securing private data from any hacker or eavesdropper on a network.
  • Protect your browsing, download, transaction or any history from everyone.
  • With this program, the user can block all the malicious attacks or content by running analysis of each URL.
  • It has the latest AES encryption techniques for encrypting user data.
  • As well as, It is very versatile and can run on various types of hardware.
  • It offers support for more than 7 devices simultaneously.
  • It also offers many built-in privacy profiles for fast reclaiming of digital privacy.
  • The user can kill any connection automatically.
  • Offers unlimited speed and traffic support for users.
  • It has the ability to access more than 700 servers from all over the world.
  • It has very simple to use interface while offering all these powerful features.
  • And it offers full technical support to users.

What’s new in the CyberGhost VPN 7 Crack?

  • More IP location is included.
  • Faster connection timing.
  • Resolve issues in the previous release.
  • The app behavior tracking feature is also added.
  • Improved user interface design.
How to Activate the Full Version?
  1. Download program setup with CyberGhost VPN 7 Crack
  2. Install and run the basic setup
  3. Unzip the crack file.
  4. Run It for activation.
  5. Enjoy full version
CyberGhost VPN 7 Crack