Tampilkan postingan dengan label HUKUM. Tampilkan semua postingan

Pertama-tama perlu kiranya saya uraikan apa yang saya maksud dengan "Maatschap". Yang saya maksud dengan "maatsch...

Pertama-tama perlu kiranya saya uraikan apa yang saya maksud dengan "Maatschap". Yang saya maksud dengan "maatschap" adalah salah satu bentuk persekutuan yang diatur dalam Bab VIII Bagian Satu Buku III KUHPerdata (Pasal 1618 dan seterusnya) yang dalam buku terjemahannya Subekti atas Wet Boek van Burgerlijk Wet diterjemahkan sebagai "persekutuan". 

Sedangkan yang saya maksudkan dengan Format, adalah bentuk persekutuan yang diatur dalam Bab III Bagian Satu Buku Ini KUHD sebagaimana dimaksud oleh Pasal 16 KUHD. Bentuk ini dalam sistem Common Law dinamakan "Partnership".

Dan yang maksudkan dengan CV adalah bentuk persekutuan yang dalam KUHD diatur dalam Bab dan Bagian yang sama, Bersama-sama dengan format sebagaimana dimaksud oleh Pasal 19 KUHD. CV itu merupakan singkatan dari Commanditaire Vennootschap sebutan dalam bahasa Belandanya. Yang menarik, untuk bentuk ini telah lazim kita sebut persekutuan atau perseroan komanditer, namun untuk singkatannya tetap kita pergunakan CV. Bentuk ini pun dikenal dalam sistem Common Law, yaitu dengan apa yang dinamakan "Limited Partnership".

Saya melihat ada 3 (tiga) badan yang merupakan badan usaha dalam arti diadakan dengan tujuan untuk kegiatan komersial. Yang saya maksudkan dengan ketiga badan ini adalah Firma (Fa), Persekutuan Komanditer (CV) dan Perseroan Terbatas (PT). Firma dan Perseroan Komanditer masih diatur dalam KUHD. Namun, Jika kita mengupas tentang Firma dan CV, Kita perlu mempelajari ketentuan-ketentuan tentang Maatschap sebagaimana yang diatur dalam Bab VIII Bagian Satu Buku III KUHPerdata. Menurut pandangan Klasik, Maatschap ini merupakan bentuk genus (umum) dari Firma dan CV. Bahkan menurut pandangan klasik, tadinya Maatschap tersebut merupakan bentuk genus pula dari Perseroan Terbatas (PT). Hanya saja, karena tentang PT itu sudah jauh lebih berkembang, Maka sekarang tidak dapat lagi dimasukkan sebagai bentuk spesies (khusus) dari maatschap. Demikian Firma dan CV sebagai bentuk spesies dari maatschap maka ia akan mengandung pula karakteristik-karakteristik dari maatschap, sepanjang tidak diatur secara khusus dan menyimpang dalam KUHD. Seperti diketahui tentang Firma dan CV dalam KUHD diatur dari Pasal 15 sampai dengan Pasal 35, atau dengan kata lain sekadar terdiri dari 20 Pasal. Akan tetapi jangan dikira bahwa Firma dan CV itu semata-mata dan terbatas diatur dengan 20 Pasal tersebut. jelasnya segala apa diatur dalam KUHPerdata mengenai maatschap, berlaku pula dengan Firma dan CV. Keadaan ini terbaca dalam Pasal 15 KUHD, yang menyatakan bahwa persekutuan-persekutan yang disebut dalam Bab III, Bagian Satu, Buku Ini KUHD diatur oleh perjanjian-perjanjian antara para pihak dan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Sebenarnya, apa yang diatur dalam Pasal 15 KUHD sejalan dengan apa yang diatur dalam Pasal 1 KUHD. Sebab KUHD itu sendiri merupakan spesies dari KUHPerdata yang merupakan genusnya. Karena itulah, menurut Pasal 1 KUHD dalam kita memperlakukan KUHD berlaku pula Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sekadar tidak secara khusus dan menyimpang dalam KUHD. 

Sebenarnya, titik berat ulasan saya dalam artikel ini adalah untuk menguraikan Firma Dan CV. Namun, manakala kita mengulas mengenai Firma dan CV, sebagaimana terurai diatas, maka kita tidak dapat lepas menyimak kepada bagaiamana pengaturannya dalam maatschap. 

Sekian, Semoga bermanfaat. 

Referensi:
1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Edisi Revisi, Pradnya Paramita, 
2) Harold F. Lusk, Business Law, Richard D. Irwin, Homework, Illinois, 1966, h.444, 
3) Harold F. Lusk, Loc.cit.
4) cetakan ketiga, 2000, citra Aditya Bakti. 

  Apa itu Notaris? Menurut  UU Nomor 02 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 30 Tahun 2004   Tentang Jabatan Notaris disebutkan bahwa...


 Apa itu Notaris? Menurut  UU Nomor 02 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 30 Tahun 2004  Tentang Jabatan Notaris disebutkan bahwa Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya. Ada beberapa istilah jabatan terkait notaris antara lain :

  1. Pejabat Sementara Notaris adalah seorang yang untuk sementara menjabat sebagai Notaris untuk menjalankan jabatan Notaris yang meninggal dunia, diberhentikan, atau diberhentikan sementara.
  2. Notaris Pengganti adalah seorang yang untuk sementara diangkat sebagai Notaris untuk menggantikan Notaris yang sedang cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai Notaris.

Apa saja Kewenangan dan Kewajiban Notaris?

Kewenangan Notaris antara lain :

  1. Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang
  2. Notaris juga berwenang untuk:
    • mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
    • membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
    • membuat kopi dari asli surat-surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan;
    • melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya;
    • memberikan penyuluhan hukum sehubungan    dengan pembuatan akta;
    • membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan; atau
    • membuat akta risalah lelang
  3. Selain kewenangan di atas, notaris juga mempunyai kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Notaris antara lain :

  1. Dalam menjalankan jabatannya, Notaris berkewajiban:
    • bertindak jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum;
    • membuat akta dalam bentuk Minuta Akta dan menyimpannya sebagai bagian dari Protokol Notaris;
    • mengeluarkan Grosse Akta, Salinan Akta, atau Kutipan Akta berdasarkan Minuta Akta;
    • memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini, kecuali ada alasan untuk menolaknya;
    • merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta sesuai dengan sumpah/janji jabatan, kecuali undang-undang menentukan lain;
    • menjilid akta yang dibuatnya dalam 1 (satu) bulan menjadi buku yang memuat tidak lebih dari 50 (lima puluh) akta, dan jika jumlah akta tidak dapat dimuat dalam satu buku, akta tersebut dapat dijilid menjadi lebih dari satu buku, dan mencatat jumlah Minuta Akta, bulan, dan tahun pembuatannya pada sampul setiap buku;
    • membuat daftar dari akta protes terhadap tidak dibayar atau tidak diterimanya surat berharga;
    • membuat daftar akta yang berkenaan dengan wasiat menurut urutan waktu pembuatan akta setiap bulan;
  2. mengirimkan daftar akta sebagaimana dimaksud dalam huruf h atau daftar nihil yang berkenaan dengan wasiat ke Daftar Pusat Wasiat Departemen yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kenotariatan dalam waktu 5 (lima) hari pada minggu pertama setiap bulan berikutnya;
  3. mencatat dalam repertorium tanggal pengiriman daftar wasiat pada setiap akhir bulan;
  4. mempunyai cap/stempel yang memuat lambang negara Republik Indonesia dan pada ruang yang melingkarinya dituliskan nama, jabatan, dan tempat kedudukan yang bersangkutan;
  5. membacakan akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi, dan Notaris;
  6. menerima magang calon
  7. Menyimpan Minuta Akta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku, dalam hal Notaris mengeluarkan akta dalam bentuk
  8. Akta originali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah akta:
    • pembayaran uang sewa, bunga, dan pensiun;
    • penawaran pembayaran tunai;
    • protes terhadap tidak dibayarnya atau tidak diterimanya surat berharga;
    • akta kuasa;
    • keterangan kepemilikan; atau
    • akta lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  9. Akta originali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibuat lebih dari 1 (satu) rangkap, ditandatangani pada waktu, bentuk, dan isi yang sama, dengan ketentuan pada setiap akta tertulis kata-kata “berlaku sebagai satu dan satu berlaku untuk semua".
  10. Akta originali yang berisi kuasa yang belum diisi nama penerima kuasa hanya dapat dibuat dalam 1 (satu)
  11. Bentuk dan ukuran cap/stempel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k ditetapkan dengan Peraturan
  12. Pembacaan akta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l tidak wajib dilakukan, jika penghadap menghendaki agar akta tidak dibacakan karena penghadap telah membaca sendiri, mengetahui, dan memahami isinya, dengan ketentuan bahwa hal tersebut dinyatakan dalam penutup akta serta pada setiap halaman Minuta Akta diparaf oleh penghadap, saksi, dan Notaris.
  13. Jika salah satu syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l dan ayat (7) tidak dipenuhi, akta yang bersangkutan hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah
  14. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak berlaku untuk pembuatan akta

Apa Saja Larangan Bagi Notaris?

Notaris dilarang:

  1. menjalankan jabatan di luar wilayah jabatannya;
  2. meninggalkan wilayah jabatannya lebih dari 7 (tujuh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah;
  3. merangkap sebagai pegawai negeri;
  4. merangkap jabatan sebagai pejabat negara;
  5. merangkap jabatan sebagai advokat;
  6. merangkap jabatan sebagai pemimpin atau pegawai badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah atau badan usaha swasta;
  7. merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah di luar wilayah jabatan Notaris;
  8. menjadi Notaris Pengganti; atau
  9. melakukan pekerjaan lain yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, atau kepatutan yang dapat mempengaruhi kehormatan dan martabat jabatan.

Apabila masyarakat masih butuh informasi lebih lanjut seputar notaris dapat berkunjung langsung ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM terdekat yang ada di tiap-tiap provinsi.

 

Informasi Terkait:

kemenkumham.go.id.

Hukum pidana adalah  hukum  yang mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum. Pelanggaran (perbuatan pidana yan...


Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum. Pelanggaran (perbuatan pidana yang ringan) dan kejahatan (perbuatan pidana yang berat) tersebut di ancam dengan hukuman yang merupakan penderitaan atau siksaan bagi yang bersangkutan.

Ada dua macam tujuan hukum pidana, yaitu :

  • Untuk menakut-nakuti setiap orang agar tidak melakukan perbuatan pidana (fungsi preventif/pencegahan);
  • Untuk mendidik orang yang telah melakukan perbuatan pidana agar menjadi orang yang baik dan dapat di terima kembali dalam masyarakat (fungsi prepesif)/kekerasan.